TERKAIT PENJUALAN EKS RUMAH DINAS BUPATI SOLOK
Walikota Solok Irzal Ilyas dipanggil KPK terkait penjualan rumah
dinas Bupati Solok. Irzal Ilyas sendiri mengaku siap membeberkan semua
fakta yang ada padanya kepada KPK.
SOLOK - Penjualan eks rumah dinas Bupati
Solok oleh Pemerintah Kabupaten Solok dengan harga dinilai murah
mengundang kecurigaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjualan ini
diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Lantaran
itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan KPK No: Sprin.
Lidik-72/01/10/2014, tanggal 30 Oktober 2014.
Untuk mengungkap misteri di balik penjualan aset negara itu, KPK akan
meminta keterangan kepada beberapa orang saksi, di antaranya Walikota
Solok, Irzal Ilyas dan Wakil Walikota Solok, Zul Elfian SH MSi.
Menanggapi permintaan KPK ini, Walikota Solok Irzal Ilyas mengaku siap
untuk memenuhi undangan KPK.
“Agar persoalan ini menjadi jernih, demi masyarakat Solok saya akan
memenuhi permintaan KPK untuk datang ke Kota Padang pada Hari Kamis
tanggal 13 Maret besok. Dan saya akan beberkan semua fakta yang ada,”
ujar Irzal Ilyas, di Solok, Sabtu (7/3).
Dikatakannya, KPK juga memanggil Wakil Walikota Solok Zul Elfian.
Zul Elfian untuk datang ke Kota Padang hari Selasa (10/3). Sebagai ulil
amri dan panutan warga, Irzal sangat yakin wakilnya itu akan berbuat
yang sama dengannya.
Irzal Ilyas mengaku sangat menyesalkan tindakan Pemerintah
Kabupaten Solok yang telah menjual tanah dan rumah eks kantor bupati
itu secara diam-diam dengan harga yang sangat murah. Di samping itu,
Pemerintah Kota Solok sendiri sangat membutuhkan tanah tersebut dan
ingin membeli semua aset Kabupaten Solok yang berada di Kota Solok
dengan harga yang wajar. Terutama aset Kabupaten Solok yang sudah tak
terpakai lagi.
Pemerintah Kota Solok sendiri, kata Irzal, telah mengajukan tawaran
peralihan hak atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Solok
yang sudah tak terpakai itu pada tanggal 25 Oktober 2010 lalu. Ada enam
lokasi yang ditawar ketika itu, dan semuanya berhasil dilakukan tukar
menukar atau ruislaag.
Sementara eks rumah dinas bupati itu sendiri, ketika itu memang
tidak termasuk dalam penawaran, karena rumah itu masih dimanfaatkan
oleh Pemkab Solok sebagai kantor Diklat. Dan rencananya Pemko Solok akan
mengajukan penawaran apabila eks rumah bupati itu tak lagi dimanfaatkan
oleh Pemkab Solok.
Sebagai langkah persiapan untuk memiliki aset itu, Pemko Solok bahkan
telah menganggarkan dana untuk pembelian tanah tersebut dalam APBD Kota
Solok tahun 2011.
Akan tetapi apa yang terjadi, kata Irzal, tiba-tiba sudah beredar
saja kabar bahwa tanah eks rumah dinas bupati sudah dibeli oleh Nofi
Candra. Kabar ini menyebar luas dengan cepat dan menimbulkan keresahan
di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat Solok mulai bereaksi, terutama
dari kalangan pemangku adat yang merasa tertipu dengan adanya transaksi
penjualan ini.
“Kita sangat sayangkan tindakan Pemkab Solok yang tak memberi tahu
sama sekali tentang rencana penjualan dan pelaksanaan penjualan eks
rumah dinas bupati ini. Padahal mereka tahu Pemko Solok sangat berminat
untuk ikut sebagai peserta lelang,” ujar Irzal Ilyas.
Ditambahkannya, secara etika semestinya proses lelang ini
diberitahukan kepada Pemko Solok. Karena ini menyangkut penggunaan
tanah itu oleh pihak ketiga nantinya. Apa pun yang akan dibangun oleh
pihak ketiga atau pembeli di atas tanah tersebut harus seizin
Pemerintah Kota Solok, agar bangunan dan kegunaannya sesuai dengan
tata ruang.
“Akan tetapi kenyataannya apa, pihak ketiga malah membangun NC Plaza
tanpa mengantongi izin. Parahnya lagi, setiap ditertibkan, mereka
malah melawan dengan cara-cara preman,” tukas Irzal.
Sesuai Prosedur
Bupati Solok Syamsu Rahim (SR) dan Anggota DPD RI Nofi Candra (NC)
sebelumnya menyatakan bahwa proses jual beli eks rumah dinas Bupati
Solok di Jalan Cengkeh Kota Solok sudah sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
Tanah eks Rumah Dinas Bupati Solok itu luasnya 2.732 M2. Dijual
dengan harga Rp4.518.000.000. Sedangkan harga lelang yang dibuka Panitia
Lelang Pemkab Solok sebagaimana yang tertera dalam pengumuman
Rp4.500.000.000. Kasus ini sampai ke KPK karena diduga harga jualnya
terlalu rendah. Sebagai perbandingan, Gedung Bioskop Karya dengan luas
tanah 2.300 M2 yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari eks lahan dan
rumah dinas bupati dijual Rp7,6 miliar.
NC selaku pembeli membantah, pembelian lahan yang saat ini telah
berdiri NC Plaza itu, menyalahi prosedur dan ketentuan dalam proses
jual belinya. “Kita telah melalui proses lelang dan ketentuan serta
persyaratan yang diajukan kantor lelang negara juga telah kita penuhi,”
kata Nofi Candra menjawab Haluan via selulernya.
Pihaknya juga membantah bahwa proses lelang yang dilakukan pada
tahun 2011 lalu itu dilakukan secara diam-diam. Karena selaku
calon pembeli, pihaknya mengetahui adanya lelang eks rumah
dinas Bupati Solok itu ketika melihat iklannya di sejumlah media massa
terkemuka di Sumbar. “Saya tidak ingat pasti tanggal berapa iklannya.
Namun yang pasti iklannya ada di sejumlah media, salah satunya harian Haluan,” jelasnya.
Pihaknya bahkan mengetahui calon pembeli lain hanya satu selain
dirinya, ketika hari dilaksanakannya proses lelang di Dinas Pendapatan
Pengelolaan keuangan dan Asset (DPPKA) pemkab Solok. “Kami hanya
mendapat telepon dari pihak kantor lelang tentang jadwal pelaksanaan
lelang. Kami juga tidak tahu kalau calon pembelinya hanya ada dua orang,
karena kita juga tidak dapat informasi tentang calon pembeli,”
katanya.
Sedangkan terkait harga yang dianggap terlalu murah, Nofi
menyebutkan pihaknya hanya mengikuti standar harga yang telah
ditetapkan dan tercantum pada lembaran lelang. “Kalau masalah harga,
kita hanya mengikuti standar harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Solok Syamsu Rahim yang dikonfirmasi via
selulernya menyebutkan penjualan lahan dimaksud telah melalui proses
dan ketentuan sesuai aturan dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku. “Semua ketentuan tentang lelang aset telah kita lalui.
Pelaksanaan lelang juga dilakukan oleh kantor lelang negara,” jelasnya.
Bahkan secara hukum, pihak Pengadilan Negeri Solok juga telah
memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah ninik mamak Suku Nan
Balimo kota Solok ini dinyatakan NO. “ Termasuk intervensi yang
dilayangkan oleh Walikota Solok,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, pihaknya bahkan telah melalui proses
pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan bahkan KPK. “Semua yang terkait
dengan masalah ini juga telah diperiksa. Kalau hasil penyidikannya
silahkan tanya kepada penyidik,” beber Syamsu Rahim.
Terkait harga, SR meminta agar semua pihak tidak membandingkan harga
jual saat itu, dengan harga dan nilai tanah saat ini. Karena untuk
harga saat itu, jika dibandingkan dengan harga dan nilai jual beli yang
dilakukan oleh Bank Nagari dengan lokasi yang tidak terlalu jauh, harga
aset tersebut lebih tinggi.
Pihaknya menjelaskan, jika dibandingkan dengan Bank Nagari yang
saat itu harganya Rp1.337.000 permeter sudah termasuk semua pembiayaan,
mulai dari pajak, biaya ukur dan lainnya. Sementara untuk objek eks
Rumah dinas Bupati yang harganya Rp1,5 juta permeter belum termasuk
biaya ukur dan pajak
0 comments:
Post a Comment